jessica HISTER1S DIVONIS 20 th akan ajukan BANDING – sidang jessica 27 oktober 2016



jessica HISTER1S DIVONIS 20 penj4ra tidak terima akan ajukan BANDING – sidang jessica 27 oktober 2016 aa

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa sudah terpenuhi.

Saat membacakan putusan majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, Hakim Binsar Gultom mengatakan syarat pembunuhan berencana ditunjukan oleh tindakan terdakwa memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe Olivier.

“Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu,” kata hakim Binsar.

“Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah,” katanya.

Majelis hakim berkeyakinan terdakwa Jessica merupakan sosok yang paling bertanggung jawab karena menguasai keberadaan es kopi Vietnam dalam waktu yang lama.

“Menimbang berdasarkan fakta, majelis hakim menilai dan menimbang terdakwa sudah memikirkan secara tenang,” lanjut Binsar.

Hakim juga menyebut cara Jessica membayar minuman lebih dahulu adalah hal yang tidak lazim.

“Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu kerena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama,” ujar dia

Hari ini merupakan hari pembacaan vonis untuk Jessica Kumala Wongso.
Sidang pembacaan vonis yang sudah dilaksanakan sejak pukul 13.00 WIB siang tadi tersebut merupakan keputusan akhir yang akan menentukan nasib Jessica selanjutnya.
Sidang tersebut pun menarik perhatian bukan hanya untuk keluarga dari Wayan Mirna Salihin dan Jessica saja, namun juga bagi netizen Indonesia.
Sidang kasus kopi sianida yang telah berlangsung lama dan rumit tersebut akhirnya memasuki tahap akhirnya.
Sekitar pukul 17.00, anggota Majelis Hakim Binsar Gultom membacakan vonis untuk Jessica.
Dalam vonis tersebut, disebutkan jika Jessica terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Namun pihak Jessica merasa kecewa dengan keputusan hakim dan masih mengajukan banding.
Dengan dibacakannya vonis tersebut, maka berakhirlah drama sidang kasus sianida yang selama ini menyita perhatian publik.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, berikut ini merupakan kilas balik kronologi perjalanan kasus kematian Mirna. Info selengkapnya tentang jessica HISTER1S DIVONIS 20 th akan ajukan BANDING – sidang jessica 27 oktober 2016 silahkan lihat di https://www.youtube.com/watch?v=GXOpjQEOb_I .

Video ini diupload di Youtube 2016-11-01 12:20:03 oleh user Popular on YouTube – Indonesia.


jessica HISTER1S DIVONIS 20 th akan ajukan BANDING - sidang jessica 27 oktober 2016

0 Response to "jessica HISTER1S DIVONIS 20 th akan ajukan BANDING – sidang jessica 27 oktober 2016"

Posting Komentar